Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tamansari Amarta Apartment Yogyakarta
Dalam proses pembangunan Apartemen, hotel dan kondotel pengembang harus memperoleh

perizinan, diantaranya harus memiliki dokumen dan analisis lingkungan, izin mendirikan

bangunan (IMB), TDUP, serta izin pemanfaatan tanah (IPT),

Alhamdulillah, Kami dengan bangga menginformasikan bahwa proyek “Tamansari Amarta Apartment, Yogyakarta” yang dikembangkan oleh pengembang terpecaya PT. WIKA Realty, saat ini sudah mengantongi Izin mendirikan bangunan apartemen, dengan No IMB : 503/001044.54.15/119/IMB/2016 tgl. 02 Juni 2016.
Semoga dengan keluarnya izin ini diharapkan proyek Kami menjadi pilihan dan kepercayaan

investasi aset properti terbaik Anda di Yogyakarta.

-Pemasaran Tamansari Amarta-